UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya
Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Pelaku kekerasa seksual bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Kemudian, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
Penelantaran rumah tangga juga termasuk KDRT. Pelaku penelantaran dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.