Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:32:00 WIB
UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya
Ilustrasi KDRT (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • -Kekerasan Psikis

Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

  • -Kekerasan Seksual

Pelaku kekerasa seksual bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Kemudian, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

  • -Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga juga termasuk KDRT. Pelaku penelantaran dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut