UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual
Selasa, 12 April 2022 - 13:49:00 WIB
"Kami yakin UU TPKS ini mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP," paparnya.
"Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual," tambahnya.
Editor: Reza Fajri