Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Ambil Alih Barcelona? Ini 4 Pemain yang Bisa Ubah Sejarah Klub Catalan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan

Selasa, 01 Desember 2020 - 09:48:00 WIB
Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan
Pengurus Lembaga Dakwah PBNU Ustadz Abdul Muiz Ali. (Foto: Repro.dakwahnu)
Advertisement . Scroll to see content

Secara arti bahasa (lughowi) adzan adalah pemberitahuan. Sedang secara terminologi fikih, adzan adalah ucapan dan panggilan tertentu sebagai ajakan untuk mengerjakan sholat. Kalimat adzan di sebut secara jelas dalam beberapa ayat Al-Qur’an antara lain,

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۤ اِلَى النَّاسِ

“Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia..” (QS. at-Taubah:3)
Rasulullah Sholla Allahu Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا حَضَرَتِ الصّلاَةُ, فَلْيُؤَذّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ الحَدِيثَ, أَخْرَجَهُ السّبْعَةُ

“Apabila hadir (waktu) shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan buat kamu”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam beberapa penjelasan (ibarat) fikih, kalimat atau bacaan adzan sebanyak lima belas (15) kalimat, seperti yang sering kita dengar dan kita praktikan. (Nihayatu az-Zain fi Irsyadi al-Mubtadiin, halaman, 85 ).

Kalimat adzan dengan lima belas (15) kalimat dengan cara mengulangi kalimat takbir 4× seperti yang lazim kita dengar disepakati oleh mayoritas ulama fikih, yaitu kalangan madzhab Hahafi, Syafi’i dan Hanbali. Berbeda dengan kalangan Malikiyah, kelompok ini berpendapat, kalimat adzan tidak sebanyak lima belas dengan cara mengulang kalimat takbir 4x, melainkan hanya dua kali (al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, halaman 320). Sampai disini dari sisi cara melafadkannya saja sudah berbeda.

Dari sisi redaksi, sebagian ulama ada yang menambah hayya ala khoiril Amal (mari mengerjakan amal baik) setelah membaca hayya ala Al-falah. Praktik menambah hayya ala khoiril amal hukumnya makruh. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, juz 3, halaman 98).

Dalam kondisi tertentu, semisal cuaca ekstrem, seruan untuk mengerjakan sholat (adzan) disunahkan dengan menambah kalimat shollu fi buyutikum yang artinya, “sholtlah kalian di rumah” setelah mengumandakan hayya ala as-Sholat hayya ala al-Falah. (Nihayatu al-Muhtaj, juz 1, halaman 409-40).

Menurut al-‘Allamah Abdullah bin As-Shiddiq al-Ghomari, sebagian para sahabat Nabi menambah kalimat adzan yang tidak pernah dipraktikan oleh Rasulullah sendiri, mengingat tujuan adzan adalah al-I’lam atau memberitahukan masuk waktunya sholat (Itqanu as-Shonati fi Tahqiqi Makna al-Bid’ati, halaman 69).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut