Viral Link Pendaftaran BSU 2026, Cek Infonya di Sini!
Dia menyoroti maraknya informasi yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Faried menjelaskan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU pada 2026.
Namun, kamu bisa menyiapkan beberapa syarat dan cara pendaftaran jika BSY kembali dibuka.
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.