Viral Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah 11 Tahun, Modus Voucher Game
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan di dalam kamar mandi tersebut.
Setelah kejadian itu, korban trauma dan merasa ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. Korban langsung memberanikan diri untuk menceritakan kejadiannya kepada orang tua.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ujar Rabiin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara yakni maksimal selama 15 tahun.
Editor: Reza Fajri