Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Viral Tarawih Kilat, Kemenag: Tak Ada Alasan Mempercepat karena Covid-19

Senin, 19 April 2021 - 14:08:00 WIB
Viral Tarawih Kilat, Kemenag: Tak Ada Alasan Mempercepat karena Covid-19
Salat Tarawih super cepat di Kabupaten Indramayu viral di media sosial. Kemenag mengatakan pelaksanaan salat super cepat tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar angkat bicara terkait pelaksanaan ibadah salat Tarawih kilat yang viral di media sosial belakangan ini. Menurutnya, tak ada alasan apapun untuk mengurangi kekhusyukan ibadah tersebut.

Fuad mengimbau kepada segenap umat Islam agar melaksanakan salat Tarawih di masjid, musala, pesantren, dan lain-lain tertib dan khusyuk.

"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan Covid-19, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat," kata Fuad di Jakarta, Senin (19/4/2021)

Menurut dia, jika ada praktik ibadah seperti salat Tarawih berjamaah secara super kilat yang sempat menjadi berita dan viral sebaiknya diperbaiki. Sebab, Ramadan merupakan bulan ibadah, dakwah, dan syiar Islam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut