Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
Sementara itu, akun Twitter @na_dirs juga mengkritik tidak jelasnya maksud yang ada di Pasal 5. "Ini heboh lagi UU Cipker yg sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan:
Pasal 6 itu maksudnya merujuk ke Pasal 4 huruf a. Malah salah tulis jadi merujuk ke Pasal 5 ayat 1 huruf a,," tulisnya.
Frasa Pasal 5 masih menjadi trending topic di Twitter. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengucap syukur atas telah ditandatanganinya UU Ciptaker. Dia menyebut beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia.
"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq