Viral Warga Berkerumun saat Acara Penutupan, McD Sarinah Didenda Rp10 Juta
Kamis, 14 Mei 2020 - 19:25:00 WIB
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald Sarinah melalui Bank DKI.
Arifin berharap bisa menjadikan kejadian di McD Sarinah sebagai pembelajaran. Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap para pelanggar PSBB.
"Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq