Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding

Senin, 06 Maret 2023 - 07:43:00 WIB
Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding
Vonis 3 mantan anak buah Ferdy Sambo dinyatakan inkrah usai jaksa tak mengajukan banding. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vonis tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya yakni Baiquni  Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin 

"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).

Dia menjelaskan putusan inkrah itu didapat lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

"Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," ucap Djuyamto.

Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut