Vonis Billy Sindoro Dinilai Tak Proporsional, KPK Ajukan Banding
Sebelumnya, Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait kasus Meikarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni mantan konsultan Lippo Group Henry Jasmen P Sitohang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,serta; Fitradjaja Purnama dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara, mantan konsultan Lippo lainnya yaitu Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Billy Sindoro terbukti menyuap Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Selain itu, Billy juga terbukti menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Dewi Tisnawari sebesar Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura; Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar; Sahat sebesar Rp952 juta, dan; Neneng Rahmi sebesar Rp700 juta.
Billy dan tiga terdakwa lainnya yang sama-sama berasal dari Lippo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor: Ahmad Islamy Jamil