Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:10:00 WIB
Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Vonis terhadap mantan DIrut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vonis mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hal ini setelah pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selain itu, majelis hakim juga meminta Riza untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila yang bersangkutan tak mampu membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Catur Iriantoro, Kamis (13/2/2025).

Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar. 

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," katanya.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 tersebut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Hakim Rianto dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut