Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO
Selasa, 03 Februari 2026 - 13:49:00 WIB
Putusan ini dibacakan pada Senin 2 Februari 2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Arif terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Editor: Reza Fajri