Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 12:57:00 WIB
Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Namun jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara apabila terdakwa hanya membayar sebagian dari total kewajiban uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Apabila terdakwa memberikan uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban uang pengganti, jumlah uang penggantian yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban pembayaran uang pengganti," tutur dia.

Selain itu, majelis hakim banding juga memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut