Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 12:57:00 WIB
Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas pidana tambahan uang pengganti yang wajib dibayarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam putusan banding, hakim menjatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar) subsider 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jumlah tersebut lebih rendah dari putusan majelis hakim tingkat pertama yakni Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar)," ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Subachran menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Namun jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara apabila terdakwa hanya membayar sebagian dari total kewajiban uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Apabila terdakwa memberikan uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban uang pengganti, jumlah uang penggantian yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban pembayaran uang pengganti," tutur dia.

Selain itu, majelis hakim banding juga memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut