Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Sih Enggak Segitu 
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:27:00 WIB
Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung
Artis Nikita Mirzani (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis artis Nikita Mirzani empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna pun buka suara mengenai vonis itu. 

"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025). 

Anang menjelaskan, pihaknya belum menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut