Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” lanjutnya.