Wabah Corona, KPU Kaji Alternatif Penggunaan Hak Suara di Pilkada
Minggu, 19 April 2020 - 21:52:00 WIB
Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.
Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.
Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq