Wabah Corona, KPU Kaji Alternatif Penggunaan Hak Suara di Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia. Penyebaran virus Corona menyebabkan agenda pemerintah terganggu termasuk Pilkada serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak jika terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19.
"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?".
Bahkan, kata dia, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi "digital campaign" sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.