Wacana Ambang Batas Parlemen 5%, Gerakan Rakyat Soroti 17,3 Juta Suara Tak Terwakili
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mereka menilai kenaikan ambang batas tersebut berpotensi mengurangi hak dan kedaulatan rakyat dalam memperoleh keterwakilan di parlemen.
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen itu berpotensi mengamputasi hak dan kedaulatan rakyat.
“Jadi, persoalannya gini, itu bayangkan, rakyat ini, rakyat ya, masyarakat yang ada di sini ini, itu kan datang ke TPS. Mereka ngantre, mereka nunggu, mereka coblos. Kan harapannya aspirasi itu kan jadi kursi,” ujar Sahrin dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Sahrin, kenaikan ambang batas parlemen berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Bisa dikatakan bahwa suara itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasinya,” tuturnya.