JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan wacana Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) diaktifkan kembali karena kesadaran masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Pengaktifan Pam Swakarsa kembali menjadi isu hangat setelah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam makalah fit and proper testnya menyinggung mengaktifkan lagi hal tersebut.
"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Jumat Pukul 15.45: Kontroversi PAM Swakarsa Hidup Lagi
"Terkait dengan pengamanan swakarsa. kami sampaikan, pengamanan swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Ahmad, konsep Pam Swakarsa adalah amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 Tentang Plri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Di dalam perkap tersebut, diatur beberapa aspek.
"Yang pertama, satuan pengamanan atau satpam. Satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Ahmad.
Kemudian, perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi, kata Ahmad, akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dilanjutkan ke Mabes Polri.
Editor : Faieq Hidayat