Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Tipikor menyebutkan, Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Dalam perkara ini, majelis hakim juga memvonis staf Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ucapnya.