Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU

Jumat, 10 Januari 2020 - 19:10:00 WIB
Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idWahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengunduran diri itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan ke KPU oleh anggota keluarganya. Surat itu juga telah diketahui pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Arief menerangkan, dalam surat tersebut Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

BACA JUGA: Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Depok, Banyumas hingga Bandara Soetta

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," kata Arief.

Wahyu ditangkap KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2020) dalam operasi tangkap tangan. Asistennya, Rahmat Tonidaya, turut ditangkap.

Secara keseluruhan terdapat delapan orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Banyumas (Jawa Tengah) tersebut.

Setelah para pihak menjalani penyidikan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka. “Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, tiga tersangka lain yaitu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima suap Rp400 juta untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut