Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Pertegas Optimisme Bisnis, Buyback Saham Jadi Kekuatan Fundamental
Advertisement . Scroll to see content

Waka BPIP Tegaskan Tendik Harus Miliki Semangat Baru dalam Mengajar Pendidikan Pancasila

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:15:00 WIB
Waka BPIP Tegaskan Tendik Harus Miliki Semangat Baru dalam Mengajar Pendidikan Pancasila
Wakil Kepala BPIP Karjono Atmoharsono dalam kegiatan FGD di FISIP UNJ. (Foto: dok BPIP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala BPIP Karjono Atmoharsono menyampaikan di depan para dosen, bahwa secara fakta hukum sudah 20 tahun lebih kehilangan mata ajar dan mata kuliah Pancasila di semua lini pendidikan formal. Hal ini disampaikan saat mengawali pidato sebagai pembicara kunci di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Jakarta, Senin (15/8/2023).

Forum Group Discussion (FGD) ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial UNJ. Tema yang diangkat kali ini adalah Pelatihan dan Penyegaran Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan UNJ. Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 51 dosen Pancasila dan dosen Kewarganegaraan.

"Mata pelajaran Pancasila mulai menghilang sejak era reformasi, hal ini tidak dirasa oleh guru dan pengajar Pancasila. Melemahnya Pancasila karena Tap MPR II Tahun 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, satu tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan, dan yang sangat memprihatinkan UU 2/1989, diganti dengan UU 20/2023 tentang Sisdiknas menghilangkan mata pelajaran Pancasila, hal ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Selain itu, Karjono juga memberikan gambaran sejarah kejayaan Pancasila dari aspek hukum. Mata pelajaran Pancasila sempat mengalami kejayaan pada masa Bung Karno melalui Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Penpres No.19 PNPS Tahun 1965), lebih dari sepertiga pasalnya mengatur Pancasila. 

UU No.19 PNPS Tahun 1965 ini mencabut tiga UU di bidang pendidikan, yakni UU 12/1954 tentang Berlakunya UU 4/1950 dari R.I dahulu tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia, UU 22/1961 tentang Perguruan Tinggi. 

Kemudian, UU No.19 PNPS/1965 diganti dengan UU 89/1989, dan terakhir diganti dengan UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan undang-undang inilah yang menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan mata kuliah Pancasila.

Sudah 23 tahun lebih sejak reformasi bangsa Indonesia, termasuk generasi milenial atau yang saat ini dikenal dengan generasi Z ditinggalkan Pancasila. Padahal, dulu terdapat mata pelajaran budi pekerti, PKK, PPKN, CIVIC, PMP, Pancasila. Dilanjutkan semasa kuliah dengan pelajaran kuwiraan, budaya dasar, Pancasila yang kini tinggal kenangan.

Kondisi memprihatinkan jika kita melihat hasil survei SMRC, benar menyebut Pancasila sebanyak 64,6 persen, skor toleransi 49,1 persem, sikap bila ada gagasan yang hendak mengganti Pancasila dengan Ideologi lain antara 9,5 persen sampai 11,8 persen.

Survey dari BNPT mencatatkan 85 persen generasi milenial rentan terpapar radikalisme. Bahkan survei Setara Intitute mengatakan jika 83,3 persen siswa SMA Pancasila bukan Ideologi permanen. Maka menjadi tugas kita untuk kembali ke sejarah sejatinya Pancasila, anak didik dan mahasiswa paham nilai-nilai Pancasila. 

"Tenaga pendidik (guru dan dosen) diwajibkan memiliki kepribadian Pancasila sebagai bentuk komitmen dalam meneruskan nilai-nilai luhur Pancasila kepada generasi muda, sehingga keberadaan Pancasila tetap kuat dan terjaga dalam pembangunan bangsa yang harmonis dan berkualitas, kalau perlu UNJ merupakan Kampus Benteng Pancasila," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut