Waka BPIP Tegaskan Tendik Harus Miliki Semangat Baru dalam Mengajar Pendidikan Pancasila
 
                 
                Setelah reformasi, Pancasila tergugah kembali yang diawali oleh Bapak M Taufiq Kiemas sejak terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MPR pada Oktober 2009, Taufiq langsung tancap gas mengadakan rapat dengan ketua-ketua Fraksi MPR untuk menyusun program Sosialisasi UUD 1945, termasuk Pancasila. Dari situlah muncul gagasan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.
"Almarhum Taufiq Kiemas sebagai Bapak Empat Pilar MPR RI, warisan tersebut sangat berguna bagi menjaga keberlangsungan masa depan Indonesia, sehingga tidak terpecah belah akibat suku, agama, ras, maupun antar golongan (SARA). Empat Pilar merajut keberagaman sebagai kekuatan bangsa Indonesia, bukan sebagai sumber pertikaian," tutur Karjono.
Mulailah marak penguatan Pancasila, MK mendirikan Diklat Konstitusi, Menko PMK Gerakan Revolusi Mental, Kemendagri Wawasan Kebangsaan, Kemenhan Bela Negara, dan bangsa Indonesia tergerak Pentingnya Pancasila, lebih-lebih maraknya radikal, korupsi, kolusi dan nepotisme serta narkotika.
"Kesemuanya itu harus kita libas dari bumi NKRI melalui penerapan nilai-nilai Pancasila," ucap Karjono.
Lambat laun pada 2017, Presiden Joko Widodo mendirikan lembaga yang menangani Pancasila melaui Perpres 54/2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini direvitalisasi menjadi BPIP melalui Perpres 7/2018, maka Pancasila mulai dikenal oleh bangsa Indonesia.
Pada masa pucuk pimpinan BPIP dipegang Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP, dan Presiden Jokowi menetapkan PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kemudian, disempurnakan melalui PP 2/2022 yang mewajibkan mata ajar dan mata kuliah Pancasila menjadi mata pelajaran wajib mulai dari PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi, yang disambut gembira oleh para dosen/guru Pancasila dan Kewarganegaraan.

Karjono menegaskan, berdasarkan UU 20/2003 tentang Sisdiknas bahwa Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib, namun berdasarkan PP 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa di dalam Mata Pelajaran Pancasila ada Kewarganegaraan. Artinya, Pancasila merupakan mata pelajaran wajib dan di dalamnya terdapat mata pelajaran Kewarganegaraan.
Di tengah semangat memperkokoh pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila, langkah-langkah konkret telah diambil oleh BPIP dengan membentuk tim penyusun buku ajar Pancasila yang mencakup jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. Tim penyusun buku ini melibatkan 160 ahli.
“Hasil kerja tim ini kemudian dibahas bersama Kemendikbud Ristek dan menghasilkan buku referensi pancasila (buku babon), dan lebih lajut dikuatkan melalui SK Mendikbud No. 067/H/P/2022 tentang Penetapan Buku Referensi (Non Teks) Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada satuan pendidikan,” katanya.