Waketum MUI: Fatwa Larangan Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah
Kamis, 13 Juni 2024 - 12:03:00 WIB
Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII mengeluarkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satunya pengucapan salam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, forum ini menetapkan bahwa pengucapan salam berbagai agama bukan merupakan makna toleransi yang dibenarkan.
"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Niam dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Dia mengatakan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Editor: Reza Fajri