Wakil Ketua DPD Tampung Usulan Denny Indrayana terkait Pemakzulan Gibran: Kami Takkan Diam
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menegaskan komitmen DPD untuk menampung seluruh masukan yang disampaikan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Aspirasi itu meminta DPD memprakarsai proses pemakzulan Gibran Rakabuming usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan sang wakil presiden (wapres) memiliki ijazah setara SMA sederajat.
"Kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telatah atau kajian terhadap hal ini (pemakzulan Gibran) dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli," kata Tamsil usai menerima audiensi Denny cs, Selasa (13/10/2026).
Tamsil juga menyampaikan pimpinan DPD telah berkoordinasi untuk mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. Karena itu, dia menegaskan DPD dan tidak akan diam terhadap perkembangan aspirasi tersebut.
"Kami kira DPD selamat posisinya, tidak akan diam. Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima inisiasinya bahwa DPD juga ya, saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD, mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Denny mengusulkan DPD mengambil inisiatif untuk mendorong proses pemakzulan Gibran. Menurut Denny, DPD seharusnya tidak hanya menunggu apabila proses pemakzulan bergulir hingga ke MPR.
"Saya tadi sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan. Tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal begitu," kata Denny saat menyambangi rumah dinas Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dia menilai DPD memiliki ruang untuk mengambil sikap lebih leluasa di tengah situasi politik yang dinilainya berpotensi membuat partai-partai politik sungkan mengambil langkah tertentu.
Karena itu, Denny memandang DPD dapat memanfaatkan posisinya sebagai salah satu unsur parlemen untuk menindaklanjuti aspirasi publik yang berkembang setelah putusan MK.
"Yang bisa mengambil penyikapan lebih leluasa sebagai sikap kamar lain dari parlemen tentu adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dan aspirasi publik yang akhir-akhir muncul pasca putusan MK tentu bisa dimaksimalkan," ujarnya.
Denny menyarankan pimpinan DPD menggelar diskusi internal, mengundang elemen masyarakat sipil, hingga menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas kemungkinan langkah yang dapat diambil.
Menurutnya, langkah tersebut masih berada dalam batas-batas etika politik dan dapat menjadi pintu masuk bagi DPD untuk merumuskan rekomendasi, baik secara kelembagaan maupun melalui sikap masing-masing anggota.
"Saya berpikir lebih bijak, lebih baik, lebih punya makna bagi kelembagaan DPD jika kemudian DPD mengambil langkah-langkah yang inspiratif, mengambil langkah-langkah inisiatif untuk kemudian bergerak lebih awal," tuturnya.
Selain mendorong inisiatif politik, Denny mengusulkan alternatif jalur hukum apabila DPR tidak mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan.
Dia menilai DPD dapat mengkaji kemungkinan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke MK apabila DPR dinilai tidak menjalankan inisiatifnya. Denny menjelaskan, konstitusi mengatur proses pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR.
"Ketika DPR tidak mengambil inisiasi impeachment, maka dalam bacaan kami itu bisa dikategorikan sebagai sengketa kewenangan, tentu dengan format dengan argumentasi hukum yang perlu dirumuskan dengan baik," katanya.
Denny menegaskan, gagasan tersebut masih berupa alternatif yang perlu didiskusikan dan dikaji lebih mendalam, bukan langkah hukum yang sudah diputuskan untuk ditempuh.
Dia juga mengakui DPD memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan DPR. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak seharusnya membuat DPD pasif dalam merespons persoalan konstitusional yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kalau kita berpikir satu pintunya ada di DPR, maka sebenarnya ada pintu lain yang namanya DPD. Karena parlemen kita itu ada dua kamar, DPR dan DPD," ucapnya.
Denny berharap langkah tersebut dapat memperkuat peran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sekaligus menunjukkan kemampuan lembaga itu mengambil inisiatif dalam merespons aspirasi rakyat.
"Dengan melakukan inisiatif-inisiatif ini, dan kemudian menggelitiki DPR untuk bergerak melalui sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi misalnya, maka saya membayangkan DPD akan lebih punya makna dan punya dignity, punya harkat, punya nilai di mata publik, di mata rakyat," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian