Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim. Laporan tersebut diserahkan pada Senin (6/5/2024).
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.