KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang dibeli eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan) M Hatta di Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (19/5/2024). Penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Dia mengatakan, uang untuk membeli rumah tersebut diduga hasil dari pungutan liar (pungli) pejabat di Kementan.
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH (M Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," ujar Ali.
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," sambungnya.
Ali melanjutkan, proses penyitaan melibatkan aparat lingkungan sebagai saksi.