Wamendagri Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibahas Bersama DPR Lusa
Sebagai informasi, sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi.
Adapun nama kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025. Namun, dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Editor: Aditya Pratama