Wamendagri Ungkap 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jawa Timur dan Kepri
Senin, 23 Juni 2025 - 16:23:00 WIB
Ia juga memastikan bahwa pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.
“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” ujarnya.
Kemendagri, lanjut Bima, akan berkoordinasi dengan ATR/BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya dilakukan sesuai aturan.
“Kami pastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai prosedur hukum. Dan pencatatannya harus rapi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki