Wamendagri Ungkap Ada 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan terdapat puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, dia mengaku, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran.
Ribka menjelaskan, saat ini terdapat 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," ucap Ribka dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).
Dari jumlah itu, Ribka menyampaikan, ada delapan daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Pertama, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan.
MK Perintahkan 24 Daerah Pilkada Ulang, DPR segera Rapat dengan KPU-Bawaslu
Lalu, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak dan Kabupaten Banggai.
Tok! MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang
"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari prov maupun apbn terdapat 16 daerah," katanya.
Adapun ke-16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.
Breaking News, Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu Sepakat PSU Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025
Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo dan Kota Sabang.
Editor: Aditya Pratama