Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:12:00 WIB
Tok! MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024 dibatalkan MK dan diperintahkan kepada KPU untuk PSU di seluruh TPS. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Imum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes PDT dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," katanya lagi.

Majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran secara fundamental yang telah merusak kemurnian suara pemilih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut