Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP

Rabu, 12 November 2025 - 20:34:00 WIB
Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/11/2025). Dia mengatakan, rapat hari ini membahas seluruh masukan masyarakat.

"Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai dengan sore hari ini itu kita membahas beberapa masukan, bukan beberapa, tapi semua yang kita bahas adalah masukan dari masyarakat," kata Edward usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menuturkan, terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar dipastikan masuk dalam RUU KUHAP. Dia memerinci sejumlah masukan masyarakat yang turut dibahas.

"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang Disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujarnya 

Tak hanya itu, kata dia, Komisi III DPR dan pemerintah juga berupaya mengatur hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan hingga ibu hamil diakomodasi dalam RUU KUHAP.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut