Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” kata Ali, Senin (4/12/2023).
Ali menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.
Editor: Reza Fajri