Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk di KUHP meski Dikritisi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 06:11:00 WIB
Wamenkumham Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk di KUHP meski Dikritisi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto:MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengingatkan, pada 2026 Jokowi sudah tidak lagi Presiden. Adanya pasal itu murni untuk melindungi martabat presiden dan wakil presiden secara umum. 

Sekedar diketahui, Pasal 218 ayat 1 KUHP Nasional berbunyi: Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Prof Eddy berharap adanya pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP Nasional tak lagi diperdebatkan. 

Sementara itu, isu kedua yang ditanyakan Presiden Jokowi kepada tim perumus RUU KUHP dulu adalah seputar pidana mati. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut