Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Komentari Putusan Pemilu Ditunda: Belum Inkrah

Jumat, 03 Maret 2023 - 13:38:00 WIB
Wamenkumham Komentari Putusan Pemilu Ditunda: Belum Inkrah
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan PN Jakpus menunda pemilu belum bersifat inkrah. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej turut berkomentar soal putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eddy sapaan akrabnya memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan penundaan pemilu tersebut.

"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar," kata Eddy di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dirinya tidak ingin memberikan komentar terlalu banyak dikarenakan etika. Etika tidak boleh berkomentar katanya, dikarenakan putusan penundaan pemilu belum inkrah.

"Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut