DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?
JAKARTA, iNews.id – Keputusan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada yang menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) alih-alih Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki motif politik. Salah satunya agar Kaesang Pangarep bisa maju Pilgub Jateng.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai keputusan tersebut sebagai langkah untuk mengakomodasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ujang menegaskan keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK tidak seharusnya terjadi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“DPR tidak boleh memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya,” ujar Ujang saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).
Menurut Ujang, jika putusan MK tidak dipatuhi, keputusan DPR bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional.