Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Jumat, 09 Oktober 2026 - 04:01:00 WIB
Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo atau Bamsoet (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ditanya apakah putusan MK tersebut menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet mengatakan isu tersebut belum dibahas.

"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik," katanya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut