Wapres Ingin Tegaknya Prinsip No One Left Behind, Masyarakat Papua Tak Boleh Tertinggal
Fungsi utamanya, kata Masduki, adalah penguatan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi atas percepatan pembangunan otonomi khusus, baik di level pusat dan daerah.
“Dalam rangka konsolidasi awal di Papua, Wakil Presiden memastikan transisi pelaksanaan UU Otsus yang baru ini, baik kesiapan kelembagaan, regulasi lokal dan skenario baru anggaran Otsus, yang langsung ke Kabupaten/Kota,” paparnya.
Demikian pula, tambah Masduki, terkait kebijakan pemekaran, Wapres melihat hal ini sebagai instrumen kebijakan yang bersifat terobosan dalam mendekatkan pelayanan publik, rentang kendali birokrasi, dan penguatan peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki, Wakil Presiden ingin adanya strategi menyeluruh dalam mendorong komoditas-komoditas unggulan Papua, baik sektor pertanian, pariwisata, perikanan dan ekonomi kreatif yang diletakkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat