Wapres Jelaskan Aturan PTM di Tengah Kasus Covid-19 yang Meningkat
                
                JAKARTA, iNews.id - Kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan. Namun, beberapa satuan pendidikan masih menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).
Merespons hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa PTM dilakukan sesuai aturan yang ada. Saat ini, aturan belajar tatap muka di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
                                “Nah untuk PTM itu kita memang sudah punya aturan-aturan. Sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya. Level satu, level dua itu seperti itu. Ya kemudian kalau naik ke level tiga (sudah ada di aturan),” kata dia, Kamis (27/1/2022).
Ma'ruf menjelaskan di dalam SKB tersebut juga telah diatur ketentuan penghentian PTM. Di mana satuan pendidikan dapat melakukan penghentian sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam dengan beberapa ketentuan.
                                        Di antaranya jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di atas 5 persen dan warga satuan Pendidikan masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5 persen.