Wapres Minta IDI Kaji Ulang Pemberhentian dr Terawan
Karena itu, Wapres meminta IDI untuk mengkaji ulang pemberhentian Terawan sebagai anggota lembaga kedokteran Indonesia tersebut. "Tidak begitu, tapi lebih baik di internal lab, dikaji dengan baik," ujarnya.
Mayjen CKM dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI karena diduga melakukan pelanggaran etik kedokteran dengan menerapkan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau dikenal dengan cuci otak.
Terawan dinilai tidak memiliki kode etik kedokteran untuk mengobati pasien penderita gejala stroke atau stroke, karena dia adalah dokter spesialis radiologi, bukan spesialis penyakit syaraf. Namun, metode yang dipelajari Terawan terbukti telah berhasil mengobati sejumlah pasien termasuk tokoh-tokoh politik di Tanah Air.
Beberapa tokoh yang pernah diobati oleh Terawan antara lain mantan Wapres Try Sutrisno, Wapres Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Prabowo Subianto, dan Mahfud MD.
Editor: Azhar Azis