Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Wapres : Penambahan Wakil Menteri karena Pertimbangan Besarnya Volume Pekerjaan

Jumat, 07 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Wapres : Penambahan Wakil Menteri karena Pertimbangan Besarnya Volume Pekerjaan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi penambahan wakil menteri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, sambungnya, penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan. 

"Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri," tegas Wapres.

Oleh sebab itu, kata Wapres, karena dirasa memiliki volume pekerjaan yang besar, seperti menangani masalah daerah di seluruh tanah air, Kemendagri perlu memiliki seorang Wamen.

"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut