Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Wapres : Penambahan Wakil Menteri karena Pertimbangan Besarnya Volume Pekerjaan

Jumat, 07 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Wapres : Penambahan Wakil Menteri karena Pertimbangan Besarnya Volume Pekerjaan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi penambahan wakil menteri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id —  Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menuturkan bahwa penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. 

"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres saat dimintai tanggapan kepada wartawan di Palu, Jumat (7/1/2022).

Oleh karena itu, menurut Wapres, Presiden tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. 

"Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut