Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Warga Cilincing Dirugikan: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:54:00 WIB
Warga Cilincing Dirugikan: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?
Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 2021. 

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum dan proses administrasi pencairan dana yang diklaim berkaitan dengan tanah warisan keluarga.

Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen mengatakan pihaknya tidak menerima dana ganti rugi tersebut. Padahal, keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing.

Persoalan itu kembali disuarakan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Nikodemus hadir bersama pendamping hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut