Warga Cilincing Dirugikan: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke sejumlah lembaga. Pada 27 November 2025, keluarga mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Mereka kemudian menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 5 Agustus 2026.
Pada 18 September 2026, pengaduan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno.
Nikodemus berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti agar keluarga memperoleh kepastian mengenai pihak yang berhak atas dana ganti rugi.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Sementara itu, iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons. Surat elektronik yang dikirimkan kepada Yayasan Daya Besar juga belum mendapat jawaban.
Keluarga berharap pemeriksaan menyeluruh dapat menjelaskan dasar pencairan dana konsinyasi Rp27,62 miliar sekaligus memberikan kepastian hukum atas klaim hak mereka.
Editor: Rizky Agustian