Warga Malaysia Pembawa 60 Bungkus Sabu Dijanjikan Upah Rp80 Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23) terkait kasus penyelundupan narkotika. Tersangka diduga anggota jaringan internasional Malaysia, Jakarta dan Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, warga Malaysia tersebut diupah Rp80 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
"Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 Ringgit. Rencana akan diupah 20.000 Ringgit atau Rp80 juta, untuk sekali jalan," kata Eko, Selasa (19/8/2025).
Warga Malaysia tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus dan disimpan dalam koper.
Puluhan bungkus sabu tersebut diperoleh dari dua tempat berbeda di Surabaya.
Di lokasi pertama, 20 bungkus sabu disimpan di dalam koper warna hitam dan 10 bungkus di koper warna abu-abu. Di lokasi kedua, 30 bungkus sabu di dalam koper hitam besar.
Dari hasil pemeriksaan, Peter mengaku mendapatkan perintah menyelundupkan barang haram tersebut dari seseorang di grup aplikasi Signal dan Whatsapp.
Peter diketahui sudah tiga kali mengirimkan narkotika ke Indonesia.
Editor: Reza Fajri