Warna Sandal Tak Sesuai Pesanan, Driver Ojek di Bogor Todong Kurir dengan Airsoft Gun
Senin, 03 Mei 2021 - 15:39:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan atau 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kita juga akan dalami terkait air softgun ini. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka atas kepemilikan air softgun. Ini tidak dilengkapi surat-surat," kata Harun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq