Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBNU Menyesalkan Perilaku Pendakwah Elham Yahya: Jaga Akhlak! 
Advertisement . Scroll to see content

Wasekjen PBNU Minta Kasus Mardani Maming Tak Dikaitkan dengan Gus Yahya

Sabtu, 02 Juli 2022 - 18:22:00 WIB
Wasekjen PBNU Minta Kasus Mardani Maming Tak Dikaitkan dengan Gus Yahya
kasus Mardani Maming tidak terkait Gus Yahya. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir mengatakan, pernyataan pengamat Abdul Fickar Hadjar mengenai pengenaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Mardani H Maming tendensius. Pernyataan Abdul Fickar cenderung menyerang figur Ketua Umum dan kelembagaan PBNU.

Menurut Qodir, pernyataan Fickar tersebut serampangan, sama sekali tidak berdasarkan fakta.

"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU, Gus Yahya, belum mengenal Mardani H. Maming. Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H. Maming," tegas Qodir dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022). 

Qodir menambahkan, mengenai kemungkinan agenda lain yang diusung oleh Abdul Fickar pihaknya tidak tahu menahu.

"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisa, tidak malah membawa agenda untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujarnya.

Namun Qodir menghargai hak setiap orang untuk berpendapat, khususnya hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik. 

"Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudharat dan mafsadat," tandasnya.

Untuk itu, Qodir mendesak Abdul Fickar untuk mengoreksi pernyataannya. "Kami mendesak Abdul Fickar Hadjar untuk mengoreksi dan meluruskan pernyataannya, serta berhenti memproduksi provokasi murahan," tegas Qodir, yang juga advokat ini.

Dia mengimbau semua kalangan untuk menghormati proses hukum. Dikatakan, Mardani H. Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan. 

"Akademisi, KPK dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut