Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mardani Maming, PWNU Kalsel Harap Tak Cederai PBNU

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:31:00 WIB
Kasus Mardani Maming, PWNU Kalsel Harap Tak Cederai PBNU
Bendum PBNU Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel) berharap kasus yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak mencederai marwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini mengingat Mardani H Maming merupakan Bendahara Umum PBNU.

"Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Bendahara Umum (PBNU), tetapi saya berharap dan tekankan agar institusi tidak ditarik ke dalam masalah pribadi, khususnya PBNU, PDI Perjuangan, dan HIPMI karena ini murni kasus hukum," kata Nasrullah, Selasa (21/6/2022). 

Menurut Nasrullah, Mardani merupakan Ketua DPP PDIP Kalimantan Selatan, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), dan Bendahara Umum PBNU.

Dia juga mengingatkan kepada publik untuk tidak membuat gaduh dengan dugaan kriminalisasi atau menyeret berbagai pihak lainnya. Nasrullah meminta agar setiap pihak berpikir jernih dan objektif dalam menanggapi kasus ini.

"Jaga marwah organisasi. Semoga jadi pembelajaran," ucap Nasrullah.

Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham mengatakan, terdakwa Dwidjono Putrohadi memastikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut