Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 
Advertisement . Scroll to see content

Waspada, 5 Modus Penipuan Atas Nama Bea Cukai

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:17:00 WIB
Waspada, 5 Modus Penipuan Atas Nama Bea Cukai
Ilustrasi Bea Cukai. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat adanya lebih dari 2.000 laporan kasus penipuan atas nama Bea Cukai sepanjang tahun 2020. Sebagian besar kasus yang dilaporkan modus penahanan uang yang jumlahnya melebihi batas yang telah ditentukan.

Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Bimbingan Kepatuhan Albia Ramadhan mengatakan ada batas maksimal uang cash yang boleh dibawa. Namun, jika melebihi ketentuan tersebut denda yang harus dibayarkan bisa dipotong dari uang yang dibawa dan tidak ditransfer ke rekening pribadi.

"Pembawaan uang tidak ada pajak masuk tapi harus memberi tahu petugas, ada pembayaran dan ada melalui billing resmi bukan melalui rekening pribadi," ujar Albia pada Jumat (26/2/2021).

Selain modus uang yang ditahan, para penipu juga biasa menggunakan modus barang kiriman yang ditahan. Barang yang ditahan bisa berupa barang milik pribadi yang perlu ditebus dengan uang ataupun urusan diplomatik yang disebut-sebut sebagai dokumen penting, dan bersifat rahasia. 

Padahal, pengiriman diplomatik itu tidak melalui personal tapi dari pemerintah ke pemerintah.

"Selanjutnya modus impor barang dari kenalan, untuk modus impor ini berawal dari medsos dan biasanya ada hubugan asmara, rata-rata pelakunya adalah WNA. Mereka memakai shipment palsu, untuk meyakinkan korbannya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut